Saat ini ratusan bahkan mungkin ribuan orang telah dilanda galau gara-gara Batavia Air tutup akibat di pailitkan oleh kreditornya, bagaimana tidak kecewa dan galau jika kita sudah mengeluarkan uang banyak hingga jutaan rupiah untuk membeli tiket pesawat Batavia Air gak taunya gak bisa berangkat karena pesawat Batavia tidak terbang lagi sudah bangkrut dan tutup, selanjutnya pertanyaan yg muncul adalah Bagaimana Cara Klaim Tiket Batavia?
Sebagai konsumen gak mau dong kita dirugikan, karena uang tiket batavia sudah masuk ke rekening PT. Metro Batavia sebagai perusahaan maskapai Batavia Air, seharusnya mereka tetep membuka kantor-kantor cabang sebgaimana biasanya untuk menerima proses refund tiket batavia air dengan cara ksatria dan gentelmen, bukan seperti saat ini malah menutup semua kantor dan tidak memberikan kepuasan kepada konsumen tentang Bagaimana Cara Klaim TIket Batavia?
Kiranya pantas Batavia Air bangkrut jika memang seperti ini cara mereka melayani pelanggang, kami masih tetep menunggu kabarmu batavia tentang Bagaimana Cara Klaim TIket Batavia?
Kalo menurut Binaga Travel berdasarkan informasi dari agen mereka dikatakan Batavia Air akan membayarkan kembali tiket kepada para penumpang yg sudah membeli tiket cuman ya mesti sabar karena melalui tim kurator yg di bentuk oleh pengadilan negeri jakarta, Untuk membantu menanggani segala urusan dan dampak dari penutupan
perusahaan Batavia Air, pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menunjuk
empat kurator sebagai berikut:
1. Turman Panggabean
2. Andra Reinhard Sirait, Lawfirm Duma & Co
3. Permata N Daulay, Law Firm PN Daulay & Partners
4. Alba Sukma Hadi Sukma & Partners
Tim kurator yang dipilih oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan menangani berbagai dampak dari diberhentikannya kegiatan bisnis Batavia Air. Termasuk urusan refund atau endorse tiket para penumpang, cargo, pajak, penyelesaian karyawan Batavia Air, mitra terkait seperti para travel agent, kreditor, dan lain-lain.
1. Turman Panggabean
2. Andra Reinhard Sirait, Lawfirm Duma & Co
3. Permata N Daulay, Law Firm PN Daulay & Partners
4. Alba Sukma Hadi Sukma & Partners
Tim kurator yang dipilih oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan menangani berbagai dampak dari diberhentikannya kegiatan bisnis Batavia Air. Termasuk urusan refund atau endorse tiket para penumpang, cargo, pajak, penyelesaian karyawan Batavia Air, mitra terkait seperti para travel agent, kreditor, dan lain-lain.
Liputan6.com, Jakarta : Setelah diputuskan pailit,
Batavia Air menghentikan kegiatan operasional sejak Kamis (31/1/2013)
pukul 00.00 WIB. Manajemen Batavia menyatakan tiket yang sudah terlanjur
dibeli akan dibayarkan kembali.
"Surat Pemberitahuan Stop Operasi sudah dikirimkan malam ini juga kepada Dirjen Perhubungan Udara Harry Bakti,” ujar PR Manager Batavia Air Elly Simanjuntak dalam keterangan persnya, Rabu (30/1/2013).
Untuk membantu menanggani segala urusan dan dampak dari penutupan perusahaan Batavia Air, pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menunjuk empat kurator sebagai berikut:
1. Turman Panggabean
2. Andra Reinhard Sirait, Lawfirm Duma & Co
3. Permata N Daulay, Law Firm PN Daulay & Partners
4. Alba Sukma Hadi Sukma & Partners
Tim kurator yang dipilih oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan menangani berbagai dampak dari diberhentikannya kegiatan bisnis Batavia Air. Termasuk urusan refund atau endorse tiket para penumpang, cargo, pajak, penyelesaian karyawan Batavia Air, mitra terkait seperti para travel agent, kreditor, dan lain-lain.
"Para penumpang yang sudah memiliki tiket Batavia Air dan belum melakukan penerbangan bisa melapor ke kantor perwakilan Batavia Air setempat untuk melakukan pencatatan proses refund yang akan dibawa ke tim kurator," jelas dia.
Seluruh karyawan Batavia Air efektif mulai 31 Januari 2013 dengan sangat terpaksa diberhentikan secara hormat, kecuali mereka yang ditunjuk sebagai tim pemberesan.
"Segala macam bentuk dan kewajiban karyawan yang diberhentikan akan diurus oleh tim HRD kepada kurator, sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 165,” jelas Elly.
Adanya permohonan pailit yang diajukan oleh perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) terhadap Batavia Air, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya No. 77/pailit/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 30 Januari 2013 telah menjatuhkan putusan pailit kepada Batavia Air.
"Manajemen Batavia Air pun menerima putusan pailit tersebut,” ungkapnya.
Gugatan pailit ini menyangkut ketertarikan Batavia Air untuk mengambil pesawat jenis pesawat wide body Airbus 330 untuk angkutan penerbangan jemaah haji. Ternyata, tiga tahun berturut-turut Batavia Air tidak mendapatkan proyek haji, sehingga terjadi tunggakan-tunggakan pembayaran. ILFC kemudian melayangkan permohonan pailit kepada Batavia Air ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 20 Desember 2012.
"Surat Pemberitahuan Stop Operasi sudah dikirimkan malam ini juga kepada Dirjen Perhubungan Udara Harry Bakti,” ujar PR Manager Batavia Air Elly Simanjuntak dalam keterangan persnya, Rabu (30/1/2013).
Untuk membantu menanggani segala urusan dan dampak dari penutupan perusahaan Batavia Air, pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menunjuk empat kurator sebagai berikut:
1. Turman Panggabean
2. Andra Reinhard Sirait, Lawfirm Duma & Co
3. Permata N Daulay, Law Firm PN Daulay & Partners
4. Alba Sukma Hadi Sukma & Partners
Tim kurator yang dipilih oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akan menangani berbagai dampak dari diberhentikannya kegiatan bisnis Batavia Air. Termasuk urusan refund atau endorse tiket para penumpang, cargo, pajak, penyelesaian karyawan Batavia Air, mitra terkait seperti para travel agent, kreditor, dan lain-lain.
"Para penumpang yang sudah memiliki tiket Batavia Air dan belum melakukan penerbangan bisa melapor ke kantor perwakilan Batavia Air setempat untuk melakukan pencatatan proses refund yang akan dibawa ke tim kurator," jelas dia.
Seluruh karyawan Batavia Air efektif mulai 31 Januari 2013 dengan sangat terpaksa diberhentikan secara hormat, kecuali mereka yang ditunjuk sebagai tim pemberesan.
"Segala macam bentuk dan kewajiban karyawan yang diberhentikan akan diurus oleh tim HRD kepada kurator, sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 165,” jelas Elly.
Adanya permohonan pailit yang diajukan oleh perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) terhadap Batavia Air, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya No. 77/pailit/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 30 Januari 2013 telah menjatuhkan putusan pailit kepada Batavia Air.
"Manajemen Batavia Air pun menerima putusan pailit tersebut,” ungkapnya.
Gugatan pailit ini menyangkut ketertarikan Batavia Air untuk mengambil pesawat jenis pesawat wide body Airbus 330 untuk angkutan penerbangan jemaah haji. Ternyata, tiga tahun berturut-turut Batavia Air tidak mendapatkan proyek haji, sehingga terjadi tunggakan-tunggakan pembayaran. ILFC kemudian melayangkan permohonan pailit kepada Batavia Air ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 20 Desember 2012.
Bagi yg belum tau berita tutupnya Batavia ini kronologisnya, Liputan6.com, Jakarta : Perjalanan maskapai penerbangan
Batavia Air berakhir kurang menyenangkan. Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat mengabulkan permohonan pailit yang diajukan International Lease
Finance Corporation (ILFC) terhadap PT Metro Batavia.
Padahal nasib Batavia Air sebelumnya sempat akan berubah ketika maskapai penerbangan murah asal Malaysia melirik perusahaan milik.
Dikutip Liputan6.com, Rabu (30/1/2013) dari research yang dibuat OSK Investment Banking, Batavia Air memulai bisnisnya sejak tahun 2002. Yudiawan Tansari merupakan pemilik dari perusahaan yang bermula dari bisnis keluarga tersebut. Sejak saat itu, Batavia terus berkembang menjadi maskapai penerbangan domestik dan tumbuh siginifikan.
Namun karena masalah utang piutang, Batavia Air akhirnya harus menerima kenyataan dipailitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2013).
Batavia tidak mampu membayar utangnya kepada International Lease Finance Corporation (ILFC) yang telah jatuh tempo pada 13 Desember 2012.
Berikut kronologi pailit Batavia Air adalah:
20 Desember 2009
Batavia Air melakukan perjanjian sewa-menyewa pesawat yang tertuang dalam Aircraft Lease Agreement dengan International Lease Finance Corporation (ILFC).
Perjanjian berisi ILFC menyewakan sebuah Airbus A330-202 dengan harga sewa senilai US$ 2,202 juta. Jangka waktu sewa adalah enam tahun sejak 28 Desember 2009. Berakhir 27 Desember 2015.
26 Juli 2012
Penerbangan murah asal Malaysia, Air Asia berminat membeli 100% saham perusahaan. Keduanya menandatangani nota kesepakatan pembelian saham.
12 September dan 25 September 2012
Sebelum jatuh tempo, ILFC telah mengirimkan surat teguran sebanyak dua kali, yaitu 12 September 2012 dan 25 September 2012.
Batavia diminta kewajibannya membayar bunga keterlambatan sebesar 4% ditambah suku bunga primer yang ditetapkan JP Morgan Chase Bank di New York. Surat somasi itu diabaikan oleh Batavia.
Saat somasi dilayangkan total utang Batavia telah mencapai US$ 4,688 juta yang terdiri dari utang pokok, bunga dan biaya cadangan.
Oktober 2012
Air Asia Berhad dan mitranya PT Fersindo Nusaperkasa memutuskan membatalkan rencana pembelian saham Batavia. Air Asia memilih untuk mengajak kerjasama operasional dengan perusahaan tersebut.
20 Desember 2012
ILFC mengajukan layangan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Niaga Pusat.
30 Januari 2013
Pengadilan Niaga memutus pailit Batavia Air dan menghentikan operasional perusahaan pukul 00.00. Pengadilan Niaga telah menunjuk 4 kurator karena kewenangan beralih.
Padahal nasib Batavia Air sebelumnya sempat akan berubah ketika maskapai penerbangan murah asal Malaysia melirik perusahaan milik.
Dikutip Liputan6.com, Rabu (30/1/2013) dari research yang dibuat OSK Investment Banking, Batavia Air memulai bisnisnya sejak tahun 2002. Yudiawan Tansari merupakan pemilik dari perusahaan yang bermula dari bisnis keluarga tersebut. Sejak saat itu, Batavia terus berkembang menjadi maskapai penerbangan domestik dan tumbuh siginifikan.
Namun karena masalah utang piutang, Batavia Air akhirnya harus menerima kenyataan dipailitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/1/2013).
Batavia tidak mampu membayar utangnya kepada International Lease Finance Corporation (ILFC) yang telah jatuh tempo pada 13 Desember 2012.
Berikut kronologi pailit Batavia Air adalah:
20 Desember 2009
Batavia Air melakukan perjanjian sewa-menyewa pesawat yang tertuang dalam Aircraft Lease Agreement dengan International Lease Finance Corporation (ILFC).
Perjanjian berisi ILFC menyewakan sebuah Airbus A330-202 dengan harga sewa senilai US$ 2,202 juta. Jangka waktu sewa adalah enam tahun sejak 28 Desember 2009. Berakhir 27 Desember 2015.
26 Juli 2012
Penerbangan murah asal Malaysia, Air Asia berminat membeli 100% saham perusahaan. Keduanya menandatangani nota kesepakatan pembelian saham.
12 September dan 25 September 2012
Sebelum jatuh tempo, ILFC telah mengirimkan surat teguran sebanyak dua kali, yaitu 12 September 2012 dan 25 September 2012.
Batavia diminta kewajibannya membayar bunga keterlambatan sebesar 4% ditambah suku bunga primer yang ditetapkan JP Morgan Chase Bank di New York. Surat somasi itu diabaikan oleh Batavia.
Saat somasi dilayangkan total utang Batavia telah mencapai US$ 4,688 juta yang terdiri dari utang pokok, bunga dan biaya cadangan.
Oktober 2012
Air Asia Berhad dan mitranya PT Fersindo Nusaperkasa memutuskan membatalkan rencana pembelian saham Batavia. Air Asia memilih untuk mengajak kerjasama operasional dengan perusahaan tersebut.
20 Desember 2012
ILFC mengajukan layangan gugatan pailit kepada Batavia Air di Pengadilan Niaga Pusat.
30 Januari 2013
Pengadilan Niaga memutus pailit Batavia Air dan menghentikan operasional perusahaan pukul 00.00. Pengadilan Niaga telah menunjuk 4 kurator karena kewenangan beralih.
Sebenarnya Penggugat Batavia sempat mau mencabut gugatannya namun yg saya herankan kenapa malah Batavia yg ngotot minta di bangkrutkan, ada sesuatu misteri tersembunyi motif terselubung pemilik batavia yg ngotot minta kasus diteruskan ke pengadilan,
Sekadar informasi, sidang kepailitan Batavia Air berlangsung di
pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun, secara mendadak, ILFC selaku
pemohon pemailitan Batavia Air justru meminta Majelis Hakim untuk
mencabut gugatannya tersebut.
Sayangnya, pihak Batavia Air
bersikukuh untuk terus melanjutkan gugatan kepailitan tersebut karena
ILFC dianggap sudah membuat nama baik perusahaan buruk.
Metrotvnews.com, Jakarta: Tim kurator PT Metro Batavia
(Batavia Air) menyampaikan bahwa masyarakat khususnya calon penumpang
yang memegang tiket tetapi belum melakukan penerbangan diharapkan
menyimpan tiket resmi sebagai bukti klaim. Namun tim kurator belum bisa
memastikan penggantian uang atau penerbangan karena tim bekerja dalam
proses yang berlaku sesuai undang-undang (UU) kepailitan.
{ 0 komentar... read them below or add one }
Post a Comment