Peluang Bisnis Tiket Pesawat
Binaga Tours & Travel Segera Menyelenggarakan Keberangkatan Ibadah Umroh anda, hanya dengan Rp. 18 juta anda bisa umroh bersama kami selama 11 hari di Mekkah dan Madinah

Kami menjual tiket pesawat terbang dengan harga promo & murah

Terima Kasih karena Anda telah meluangkan waktu untuk berkunjung ke website kami ini Binaga Tour & Travel .
Buat seluruh pelanggan Binaga Tour & Travel yang telah setia dan mempercayai kami selama ini, kami akan meningkatkan Mutu Pelayanan demi menjaga kepercayaan seluruh pelanggan kami, dan kami juga akan terus meng-update berita pesawat setiap harinya untuk anda

Kami juga membuka kesempatan bagi rekan rekan semuanya yang berjiwa bisnis untuk bergabung bersama kami dalam menjalankan bisnis ini. Jika anda tertarik dan serius untuk mendapatkan penghasilan yang tidak terjangkau, Silahkan klik disini

Saat ini Anda dapat melakukan pemesanan tiket pesawat kepada kami melalui:

Reservasi tiket secara online Cek Tiket Online disini


bisa lewat SMS/telepon

08127015790


Yahoo Messenger : ymsgfinancebtm_cars

email :

ruly.abdillah@gmail.com


dengan menyebutkan Nama Penumpang, Rute Pesawat dan Tanggal keberangkatan



- Pembayaran bisa lewat transfer via ATM, internet banking atau mobile banking
- Dapatkan harga tiket pesawat yang lebih murah dari harga di website maskapai
- E-tiket bisa dikirim lewat email


- Silahkan Lakukan Pembayaran Ke Rekening Dibawah Ini
BCA Cabang Nagoya - Batam

No Rekening :

3403431059


Bank Mandiri Cabang Batam Industrial Park
No Rekening :

1090009967308


Bank BNI Cabang Sei Panas - Batam
No Rekening : 0214822882
Bank Syariah Mandiri - Batam
No Rekening : 0387116703
Atas Nama : Ruly Abdillah

Jika ada yg ingin di tanyakan Hubungi Kami melalui nomor di bawah ini :

Binaga Tours & Travel (Ibu Alda)


Griya Batuaji Asri Tahap 1 Blok X No. 19 - Batam

08127015790


085264824843

Email : ruly.abdillah@gmail.com


JAM KERJA PUKUL 08.00 - 21.00 WIB

Batalkan Penerbangan, AirAsia Dihukum MA Bayar Rp 50 Juta ke Boedi

Diposkan oleh Ruly Abdillah Ginting on Tuesday, January 1, 2013



Batalkan Penerbangan, AirAsia Dihukum MA Bayar Rp 50 Juta ke Boedi
 

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) bergeming atas permohonan kasasi yang diajukan oleh maskapai penerbangan internasional AirAsia. Alhasil, maskapai tetap dihukum membayar kerugian immateriil penumpang Hastjarjo Boedi Wibowo sebesar Rp 50 juta dan materiil sebesar Rp 806 ribu.

"Menolak kasasi PT Indonesia Air Asia," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Rabu (2/1/2013).

Putusan ini diketok oleh ketua majelis hakim Dr Abdurrahman dengan anggota Dr Sofyan Sitompul dan Habiburrahman. Putusan bernomor 1391 K/PDT/2011 ini diketok pada 22 November 2012 dengan panitera pengganti Suhardi.

Seperti diketahui, Boedi hendak yang berprofesi sebagai dosen di Universitas Bina Nusantara Jakarta mendapat undangan untuk menjadi pembicara tunggal pada Workshop Program Studi Desain Komunikasi Visual Institut Seni Indonesia (ISI)Yogyakarta yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2008.

Untuk memenuhi undangan tersebut, Hastjarjo memesan dan membeli tiket pesawat dengan jadwal penerbangan 12 Desember 2008 pukul 06.00 WIB dari Jakarta menuju Yogyakarta dengan nomor penerbangan No. QZ7340. Boedi juga membeli tiket pulang pada 14 Desember 2008 pukul 16.32 WIB dari Yogyakarta menuju Jakarta dengan nomor penerbangan No. QZ7345.

Tanggal 11 Desember 2008 pukul 14.00 WIB, Penggugat menerima SMS dari Tergugat yang berisi "AIRASIA: YOUR FLIGHT QZ7340 CGK-JOG 12DEC08 AT 06.00 MOVED TO QZ7344 AT 15.05, INFO CALL 021-50505088. SORRY FOR THE INCOVENIENCE CAUSES. THANK YOU Sender: AIRASIA."

Dengan adanya pembatalan tersebut, Penggugat tidak dapat menggunakan tiket pesawat tujuan Jakarta-Yogyakarta yang telah dibeli dari Tergugat sehingga Penggugat terpaksa membeli tiket penerbangan lain dan mengeluarkan biaya lagi untuk membeli tiket kereta api eksekutif Argo Wilis dan yang pada akhirnya menyebabkan Penggugat terlambat 1 jam tiba di lokasi workshop.

Atas pembatalan sepihak ini, Boedi menggugat AirAsia dan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 2 Februari 2010. Tidak terima, AirAsia mengajukan banding tetapi Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 18 Oktober 2010 menguatkan vonis PN Tangerang.

AirAsia lalu mengambil perlawanan hukum terakhir ke MA tetapi kandas.

{ 0 komentar... read them below or add one }

Post a Comment


Followers